otonomi daerah

Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi sesungguhnya diambil dari bahasa Yunani, dari kata “autos” yang bisa diterjemahkan sebagai sendiri, dan “namos” yang berarti undang – undang atau peraturan. Jika disambung dan diartikan berarti maknanya adalah aturan sendiri. Sehingga maksud dari Otonomi Daerah adalah wilayah dengan batas – batas tertentu yang mempunyai aturannya sendiri.
Menurut para ahli, definisi Otonomi Daerah adalah sebagai berikut ini:

1. WIDJADJA

Merupakan sebuah bentuk dari desentralisasi pemerintah yang tujuannya untuk pemenuhan kepentingan negara dengan menggunakan upaya yang dibuat lebih baik untuk mendekatkan tujuan dari pemerintah supaya cita – cita masyarakat yang adil dan makmur bisa terwujud. Desentralisasi sendiri bisa diartikan sebagai wewenang oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah agar mengurus wilayahnya sendiri.

2. SYARIF SALEH

Beliau mengartikan Otonomi Daerah sebagai hak yang mengatur dan memerintah wilayahnya sendiri, dimana hal itu merupakan pemberian hak dari pemerintah pusat.

3. BENYAMIN HOESEIN

Menurutnya, Otonomi Daerah itu adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh dan untuk rakyat, yang termasuk ke dalam wilayah nasional suatu negara namun secara informal pemerintahannya berada di luar dari pemerintah pusat.

4. VINCENT LEMIUS

Dalam pengartiannya, Otonomi Daerah merupakan sebuah kebebasan atau kewenangan untuk pembuatan keputusan politik dan administrasi yang semuanya berlandaskan pada peraturan yang ada pada Undang – Undang.Adapun dasar – dasar hukum untuk melaksanakan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut ini:
  1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni tentang pemerintahan daerah (Revisi dari Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004)
  2. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat
  3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Ketetapan MPR RI Nomor IV / MPR / 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  5. Ketetapan MPR Ri Nomor XV / MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, serta Pemanfaatan Sumber Daya nasional yang Berkeadilan, dan juga Perimbangan Keuangan dari Pusatdan Daerah pada Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 18 ayat 1 – 7, Pasal 18 A ayat 1 – 2, Pasal 18B ayat 1 – 2

TUJUAN OTONOMI DAERAH

  1. Tentunya dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, pemerintah mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapai. Berikut ini beberapa tujuan dari pemberian wewenang atau Otonomi Daerah dari pemerintah pusat:
  2. . KEHIDUPAN DEMOKRASI BERKEMBANG

Demokrasi sendiri bisa diartikan penyelenggaraan suatu negara berpusat dari, untuk, dan oleh rakyat. Dengan adanya otonomi, demokrasi lebih mudah untuk diterapkan. Apalagi dengan kondisi wilayah Indonesia yang sangat besar. Jika ada aspirasi dari rakyat semua bisa ditampung di pemerintahan daerah terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa disampaikan ke pusat untuk ditindak lanjuti.


soal
1.Jelaskan pengertian otonomi daerah !
jawab:
Otonomi daerah adalah wewenang atau kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.
2.Sebutkan dasar hokum otonomi daerah !
Jawab:
1) UUD 1945 pasal 18, 18A, dan 18B.
2) TAP MPR/No. IV
3) TAP MPR/No.XV

3.Sebutkan azas-azas otonomi daerah !
Jawab:
1) Desentralisasi.
2) Dekonsentrasi.
3) Tugas pembantuan.



          PENGERTIAN BELA NEGERA

  Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
 
     Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
       Tujuan bela negara, diantaranya:
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara.
     fungsi bela negara, diantaranya:
Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman; Menjaga keutuhan wilayah negara; Merupakan kewajiban setiap warga negara. Merupakan panggilan sejarah.
      manfaat yang didapatkan dari bela negara:

Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
   
    soal
1.Sebutkan upaya bela negara yang dapat dilakukan oelh seorang pelajar!
Jawaban: Mengikuti pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, belajar giat untuk mencapai prestasi dan lain-lain.
2.Apakah yang dimaksud terorisme?
Jawaban: Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.
3.Bagaimanakah kedudukan TNI dalam upaya pembelaan agama?
Jawaban: TNI menjadi kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia.

Komentar